Penyusunan Draf Standar Kompetensi Dokter Gigi

19 May 2025

Whatsapp image 2025 07 17 at 13.15.11

Dalam rangka menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) menugaskan Kolegium Dokter Gigi (KDG) untuk menyusun draf Standar Kompetensi Dokter Gigi yang baru. Standar ini kelak akan mengantikan standar lama yang ditetapkan melalui Surat Keputusan KKI Nomor 126/KKI/KEP/III/2024 tertanggal 6 Maret 2024. Untuk keperluan tersebut KDG telah melaksanakan rapat pembahasan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2025.

-----

Berita : Kosterman Usri

Foto : Savitri Agustingati