Sertifikat Kompetensi

Sertifikat Kompetensi dikeluarkan apabila seseorang telah dinyatakan “kompeten” melalui Uji Kompetensi Dokter Gigi Indonesia (UKDGI) yang diselenggarakan oleh KDG atau Uji Kompetensi Mahasiswa Program Pendidikan Dokter Gigi (UKMP2DG) yang diadakan penyelenggara pendidikan dan KDG. 


Sertifikat Kompetensi Jalur Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter Gigi (UKMP2DG)

Diperuntukan bagi dokter gigi WNI/WNA yang lulus setelah tanggal 27 April 2014. Pengurusan Sertifikat Kompetensi dilakukan secara kolektif oleh Institusi Pendidikan Dokter Gigi (IPDG) tempat dokter gigi tersebut menempuh pendidikan, sebagai bagian tidak terpisah dari pelaksanaan Uji Kompetensi. Klik disini untuk keterangan lebih lanjut…


Sertifikat Kompetensi Jalur Uji Kompetensi Dokter Gigi Indonesia (UKDGI)

Diperuntukan bagi dokter gigi dengan kriteria sebagai berikut :

1. Dokter gigi lama WNI lulusan sebelum tanggal 27 April 2014 yang belum memiliki Sertifikat Kompetensi

2. Dokter gigi baru WNI lulusan luar negeri yang telah selesai mengikuti program adaptasi

3. Dokter gigi WNA calon peserta Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis

Klik disini untuk keterangan lebih lanjut…